Peserta Tes CPNS Dilarang Keras Bawa Jimat
Selain juga peserta dilarang membawa telepon seluler (ponsel), jam tangan, kalkulator, dan buku ke dalam ruangan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain dilarang memakai jasa joki dan jangan percaya calo, para peserta tes CPNS dilarang keras membawa jimat atau barang sejenisnya ke dalam ruangan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Dilarang keras membawa jimat atau barang sejenisnya ke dalam ruangan. Panitia menyediakan fasilitas penitipan untuk barang milik pelamar selain dari yang diperkenankan di atas,” ujar Kabag Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Suwardi, seperti dikutip dari Laman Kementerian PAN RB, Selasa (17/10/2017).
Selain juga peserta dilarang membawa telepon seluler (ponsel), jam tangan, kalkulator, dan buku ke dalam ruangan.
Suwardi mengingatkan bahwa SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) bagi pelamar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai digelar hari ini, Selasa (17/10/2017).
Namun, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, belum seluruh 19 titik tempat pelaksanaan tes CPNS.
Baca: Kesal Dikejar, Gatot Doakan Foto Wartawan Error
Dikatakan hari ini hanya ada enam daerah yang sudah melaksanakan tes. Keenam daerah dimaksud adalah Nusa Tenggara Barat (NTB) (di UPT BKN Mataram), Gorontalo (UPT BKN Gorontalo), Banten (UPT BKN Serang), Bali Kanreg BKN X Denpasar), Kalimantan Selatan (Kanreg BKN VIII Banjarmasin), dan Sumatera Utara (Kanreg BKN Medan).
Dijelaskan, pelaksanaan SKD CPNS Kementerian PANRB bersamaan dengan instansi lain, karena jumlah peserta di tiap-tiap daerah tidak banyak.
“Terbanyak pesertanya ada di Jakarta, yakni 39 orang yang pelaksanaannya di BKN Pusat Jakarta, pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2017 mendatang,” kata Suwardi.
Selain Jakarta, peserta SKD yang jumlahnya lebih dari 10 orang ada di Jawa Barat (11 orang), Jawa Timur (10 orang) dan DIY (17 orang). Untuk daerah lain, pesertanya paling banyak 5 orang, bahkan sebagian besar yang pesertanya hanya satu orang.
Seperti diketahui, dari hasil seleksi administrasi, Kementerian PANRB hanya meloloskan 108 pelamar untuk dapat mengikuti SKD untuk mengisi 91 formasi CPNS yang dibuka.
Kepada peserta SKD, Suwardi mengingatkan berbagai ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan tes agar berjalan tertib.
“Peserta tes diwajibkan hadir 60 menit sebelum ujian untuk melakukan registrasi,” ujarnya.
Peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang sudah ditempel foto 4x6 berwarna dengan latar belakang merah. Peserta juga wajib membawa KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.