Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Suap Auditor BPK, Bekas Pejabat Kementerian Desa PDTT Dituntut 2 Tahun Penjara

Bekas Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dituntut pidana penjara dua tahun dan denda Rp 250 ju

Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dituntut pidana penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsdiair enam bulan kurungan.

Sugito dinilai terbukti menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta. Uang pelicin itu diberikan agar Kementerian Desa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)terhadap laporan keuangan tahun 2016.

"Menyatakan terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Baca: Peserta Tes CPNS Dilarang Keras Bawa Jimat

Sementara terdakwa bekas kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidairr enam bulan kurungan.

Keduanya, dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Ali Fikri, kedua terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan yaitu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sugito dan Jarot dinilia secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan yang memberikan sejumlah uang kepada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri.

Berita Rekomendasi

Baca: Tak Punya Masa Depan, 300 Ribu Warga Venezuela Pilih Kabur ke Kolombia

"Selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa."

Menurut jaksa, kedua terdakwa secara sengaja memberikan uang agar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2017 untuk tahun anggaran 2016.

Kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku dan berterus terang di pengadilan dna menyesali perbuatannya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas