Astaga! Gadis 15 Tahun Ini Awalnya Ditawari Kerja di Salon, tapi Malah Berakhir di Tangan Pria Mesum
Jajaran Polda DIY mengungkap kejahatan tindak perdagangan manusia dengan modus menyediakan jasa prostitusi berkedok salon.
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNWOW.COM, SLEMAN - Jajaran Polda DIY mengungkap kejahatan tindak perdagangan manusia dengan modus menyediakan jasa prostitusi berkedok salon.
Melansir dari Tribun Jogja, kasus ini terungkap saat Polsek Wirobrajan menangkap dua orang pelaku pencurian softlens di toko pernak-pernik.
Saat diinterogasi, terungkap Hariyanti adalah pemilik salon yang memperkerjakan Anjeli yang masih seorang pelajar SMP Kelas 3 berusia 15 tahun.
Sepatu Kets Sandiaga Uno Saat Pakai Baju Dinas Jadi Sorotan, Ternyata Ini Merek dan Harganya!
Anjeli yang masih di bawah umur ini adalah korban perdagangan manusia dan pencabulan terhadap anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan bahwa hubungan Hariyanti dan Anjeli bermula saat Anjeli bermain dengan anak tersangka.
"Tersangka menawari korban untuk bekerja di salonnya. Pekerjaan salon ya seperti memijat, creambath. Tapi ternyata tersangka juga menyuruh korban untuk melayani hidung belang sebagai pekerja seks," ujarnya, Selasa (17/10/2017).
Sebarkan Tips Pilih Daging Anjing untuk Dikonsumsi, Pria Ini Diserbu Netizen, Begini Klarifikasinya
Hariyanti alias Ari pun memasang tarif Rp 160 ribu sekali kencan di salon tersebut dan mirisnya, korban mendapat jatah Rp 10 ribu dalam sekali melayani seks para tamu.
Saat dua salon milik tersangka digeledah yaitu Salon Srikandi dan Salon Sri Dewi yang berada di Mlati, Sleman, petugas pun menyita barang bukti berupa 45 kondom, 10 pelumas, 3 botol kosong anggur merah, 1 botol kosong anggur kolesom, 1 buku absen kapster, dan 1 buku catatan keuangan salon.
"Tersangka ini telah melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk mencari keuntungan pribadi. Korban juga telah melakukan visum dan hasilnya terdapat kerusakan pada alat vital," tandasnya.
Detik-detik Kematian Tragis Wanita Muda Terekam CCTV! Gara-garanya Hal yang Sangat Sepele Ini
Kasubid Penerangan Masyarakat Polda DIY, Kompol Sri Sumarsih juga menjelaskan bahwa Anjeli sudah bekerja di salon itu selama 2 minggu sebelum pada akhirnya praktik salon plus-plus tersebut terungkap akhir pekan lalu.
"Setiap hari dia harus melayani nafsu dari pria hidung belang. Bahkan di malam minggu dia bisa melayani sampai delapan tamu," ujarnya, Selasa (17/10/2017) dilansir kembali dari Tribun Jogja.
Sumarsih mengatakan selain Anjeli, setidaknya ada empat orang lain yang dipekerjakannya, namun empat orang itu sudah dikategorikan dewasa.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Ari dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ), Pasal 83 atau pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
(Berita ini telah dipublikasikan di TribunWow.com dengan judul Dijanjikan Kerja di Salon, Anjeli Malah Harus Layani Delapan Lelaki Hidung Belang di Malam Minggu!)