Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Rita Akui Bos PT CGA Setor Uang untuk Proyek di Kukar

Dia mengaku tidak tahu dari proyek apa saja, Khairudin mendapatkan sejumlah uang dari perusahaan yang berkantor di Malang, Jawa Timur itu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bupati Rita Akui Bos PT CGA Setor Uang untuk Proyek di Kukar
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (13/10/2017). 

Informasi yang beredar, Khairudin yang kini ditahan dan berstatus tersangka bersama Rita di kasus penerimaan gratifikasi ‎disebut-sebut sebagai 'tangan kanan' Rita, yang mengawal proyek di Pemkab Kutai Kartanegara.

Khairudin juga disebut-sebut sebagai ketua dari Tim 11 bentukan Rita untuk mengamankan sejumlah proyek. Namun, soal keberadaan Tim 11 telah dibantah Rita.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan seorang saksi dari pihak swasta bernama Kevin Wijaya, yang diperiksa untuk Rita hari ini kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Saksi Kevin kembali tidak hadir, yang bersangkutan tidak ‎memberikan alasan soal ketidakhadirannya," tambah Febri.

Diketahui, Rita ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda yakni menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.

Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.

Berita Rekomendasi

Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.

Kini, Rita ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavlin 4. Sementara Khairudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas