Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus e-KTP, KPK Kembali Periksa Adik Kandung Andi Narogong

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Vidi Gunawan, adik kandung dari terdakwa korupsi e-KTP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus e-KTP, KPK Kembali Periksa Adik Kandung Andi Narogong
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Adik Andi Narogong, Vidi Gunawan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (31/8/2017). Vidi Gunawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Vidi Gunawan, adik kandung dari terdakwa korupsi e-KTP, Andi Narogong alias Andi Agustinus.

Oleh penyidik, Vidi Gunawan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP, untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Direktur Quadra Solution.

"Untuk kasus korupsi e-KTP dengan tersangka ASS. Kami periksa empat saksi, tiga dari unsur swasta dan satu adalah Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri," ungkap Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (18/10/2017).

Tiga saksi yang diperiksa dari unsur swasta yakni Yusuf Darmin Salim, Marieta, dan Vidi Gunawan. Sebelumnya, Vidi Gunawan pernah diperiksa untuk tersangka Setya Novanto pada Senin (24/7/2017).

Namun penyidikan pada Setya Novanto tidak dilanjutkan karena Ketua DPR RI itu menang melawan KPK atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas kasus ini, Vidi Gunawan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan kedepan saat sang kakak, Andi Narogong masih disidik oleh KPK.

‎Selain Vidi Gunawan, Rabu (12/10/2017) kemarin, penyidik juga memanggil Dedi Prijono, kakak kandung dari Andi Narogong untuk diperiksa bagi Anang sugiana.

Berita Rekomendasi

Sama seperti Vidi Gunawan, Dedi Prijono telah dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan, untuk kepentingan penyidikan korupsi e-KTP sejak 5 Juli 2017.

Sebelumnya, baik Dedi Prijono maupun Vidi Gunawan sudah beberapa kali bolak balik diperiksa baik untuk sang kakak, Andi Narogong di kasus korupsi e-KTP‎ maupun di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.

Dalam sidang dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, diketahui Andi Narogong mengutus Dedi dan Vidi dalam kongkalikong proyek e-KTP dengan Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha hingga tim teknis‎ dari Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Dedi dan Vidi kerap hadir bersama pengusaha konsorsium proyek e-KTP, pihak Kemendagri, dan tim teknis dalam pertemuan di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong untuk mempersiapkan desain proyek e-KTP.

Pertemuan tersebut mengatur soal pembentukan tiga konsorsium untuk merekayasa lelang e-KTP, yakni konsorsium PNRI, Astagraphia, dan Murakabi.

Sementara itu, di kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas