Minta Petunjuk Dukun, Pembuat Uang Palsu Ini Sembunyi di Gua
Kronologis pihak kepolisian menangkap kelompok ini berawal dari laporan adanya peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Majalengka, Jawa Barat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran uang palsu ke enam provinsi.
Kronologis pihak kepolisian menangkap kelompok ini berawal dari laporan adanya peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Majalengka, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pendalaman, polisi awalnya menangkap dua pengedar, M dan S, di daerah Jatiwangi, Majalengka. Keduanya kedapatan membawa 117 lembar uang palsu dari M dan 196 dari S.
Baca: Wiranto Bakal Minta Penjelasan Kapolri soal Wacana Densus Tipikor
"Kita cari tahu lalu kita melakukan penelusuran, dimana yang bersangkutan (M dan S) bilang dapat dari Surabaya. Di Surabaya dari RS," ungkap Direktur Dittipideksus, Brigjen Pol Agung Setya, kepada wartawan saat rilis di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Pada Kamis (12/10/2017), penyidik akhirnya meluncur ke rumah tersangka pembuat uang palsu, I, yang berada di Jalan Jaya Wijaya, Bangkalan, Madura.
Di rumah tersebut, ditemukan istri I yakni RS.
Setelah meminta keterangan dari RS, polisi mengetahui bahwa I bersembunyi di dalam gua yang berada di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur.
Baca: Malala Yousafzai Disamakan dengan Bintang Porno Mia Khalifa Gara-gara Ini
"Kita tangkap di dalam Hutan Taman Nasional Baluran. Bersembunyi di dalam gua, katanya dapat petunjuk orang pintar (dukun). Katanya kalau di gua tidak bisa ditangkap Bareskrim," ujar Agung sambil tersenyum.
Akhirnya setelah menangkap I, penyidik menangkap orang yang membantunya yakni T.
"Kita dalami lagi mereka bagaimana mereka membuat itu. Ternyata kita tahu mereka membuat atas pesanan," jelas Agung.
Dari keterangan keduanya, polisi berhasil menangkap sang pemodal berinisial A. Dirinya memberi modal Rp 120 juta kepada pelaku untuk memproduksi uang palsu.