Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Uang Palsu Asal Bangkalan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka kasus pemalsuan uang asal Bangkalan, I, terancam hukuman seumur hidup akibat aksinya yang dimulai sejak 2008 tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pengedar Uang Palsu Asal Bangkalan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Uang palsu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan uang asal Bangkalan, I, terancam hukuman seumur hidup akibat aksinya yang dimulai sejak 2008 tersebut.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan pasal 36 ayat 1,2,3 dan pasal 37 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancamannya hukuman seumur hidup," ujar Agung kepada wartawan saat rilis di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Baca: Mendagri: Pengambil Kebijakan Harus Ingat Daerah Rawan Korupsi

Dari hasil penindakan terhadap para tersangka, polisi menyita 196 lembar dari tangan S, sementara dari M polisi menyita uang palsu sebanyak 117 lembar.

"Selain itu juga disita alat pembuat uang palsu yaitu mesin cetak offset, printer, komputer, alat sablon, beserta tinta," tutur Agung.

Melihat kapasitas alat yang digunakan, para pelaku diduga merencanakan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah yang besar.

BERITA REKOMENDASI

"Berkat kerja keras tim dan informasi dari masyarakat, kita berhasil mengungkap kejahatan pemalsuan mata uang rupiah yang dilakukan oleh pelaku," lanjut Agung.

Baca: Minta Petunjuk Dukun, Pembuat Uang Palsu Ini Sembunyi di Gua

Penyidik juga melakukan penyitaan dua unit mobil dan empat motor sebagai sarana kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.

Seperti diketahui sindikat pengedaran uang palsu ini menyebarkan ke enam provinsi. Beberapa titik yang menjadi tempat peredaran uang palsu berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali dan Kalimantan Barat.

Polisi menemukan paling banyak uang palsu ini beredar di Bali yakni 41 lembar. Wilayah Bali yang ditemukan palsu hasil peredaran sindikat ini berada di Jembrana, Gianyar, Tabanan, Buleleng, dan Denpasar.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas