General Manager Indonesia Power Dipanggil KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/10/2017) memanggil General Manager Indonesia Power, Daniel Eliawardhana.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/10/2017) memanggil General Manager Indonesia Power, Daniel Eliawardhana.
Dalam kesempatan ini, Daniel bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap perijinan dan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemhub) yang menjerat Dirjen Hubla nonaktif, Antonius Tonny Budiono (ATB).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menjelaskan Daniel sebelumnya pernah dijadwalkan pada pemeriksaan Selasa (17/10/2017) kemarin. Namun dia tidak hadir karena surat panggilan dikembalikan ke KPK.
Baca: Presiden Beri Sertifikasi 9.700 Tenaga Kerja Konstruksi
Alhasil dilakukan penjadwalan ulang hari ini. Menurut Febri, Keterangan Daniel diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Adiputra yang telah berstatus tersangka pemberi suap kepada Tonny.
Diketahui, baik Adiputra maupun Tonny, diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama.
Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahkan penyidik juga menjerat Tonny dengan pasal gratifikasi, beberapa barang hasil gratifikasi mulai dari batu akik, cincin, jam tangan hingga keris telah disita KPK.