Jubir HTI Jelaskan Tentang Khilafah Dalam Rapat Dengan Komisi II DPR
Menurutnya, pembubaran atau pencabutan badan hukum perkumpulan HTI bersifat semena-mena.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto hadir dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI yang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Kepada wartawan Ismail mengatakan, pihaknya menyiapkan pemaparan khusus terkait pembubaran HTI.
"Lalu Perppu Ormas, kemudian ketiga saya akan sampaikan juga tentang khilafah dan ancaman buat negara ini. Itu poin-poin dan saya sudah siapkan secara tertulis," kata Ismail di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Menurutnya, pembubaran atau pencabutan badan hukum perkumpulan HTI bersifat semena-mena.
Bahkan, sampai sekarang dirinya belum menerima SK pencabutan secara langsung.
"Kami menduga bahwa pembubaran HTI itu terkait atau dikaitkan dengan dakwah Hizbut Tahrir tentang khilafah. Oleh karena itu kita akan menyampaikan apa itu khilafah. Intinya khilafah itu ajaran Islam dan menjadi kewajiban seorang muslim untuk mendakwahkan itu," kata Ismail.
Baca: Khofifah Cari Cawagub Setelah Dipastikan Bisa Maju ke Pilgub Jatim
Ismail menjelaskan substansi khilafah sebenarnya ukhuwah persaudaraan dan dakwah yang akan membawa kebaikan buat bangsa dan negara.
Sementara di sisi lain ada yang dikembangkan satu cara pandang yang sangat destruktif seolah-olah Islam mengancam negara melalui radikalisme.
"Jadi ada politik labeling, politik mosturizingyang menakut-nakuti bahwa Islam menjadi ancaman negara. Maka itu kami bicara apa sih ancaman untuk negara ini," kata Ismail.