Novel Baswedan Pernah Kirim Email Protes ke Direktur Penyidikan Aris Budiman, KPK: Itu Pelanggaran
"Dua dugaan pelanggaran berat itu sudah disampaikan ke pimpinan untuk selanjutnya dibawa ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK," ujar Febri
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan pemeriksaan awal dari Direktorat Pengawasan Internal (PI), dinyatakan surat elektronik (e-mail) Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman masuk kategori pelanggaran berat.
E-mail yang dikirim Novel, selaku Ketua Wadah Pegawai KPK yakni berisi protes atas rencana Aris yang ingin merekrut kepala satuan tugas penyidikan dari Polri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan selain soal e-mail protes Novel, tindakan Aris yang nekat mendatangi rapat Pansus Angket DPR terhadap KPK tanpa izin dari pimpinan KPK ternyata juga masuk ke dalam kategori pelanggaran berat.
"Dua dugaan pelanggaran berat itu sudah disampaikan ke pimpinan untuk selanjutnya dibawa ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK," ujar Febri, Rabu (18/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Febri, dibawanya dua dugaan pelanggaran kode etik itu ke DPP Komisi Pemberantasan Korupsi, pastinya telah disposisi pimpinan KPK. DPP KPK juga sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan yang selasa pada Jumat (13/10/2017) pekan lalu.
Baca: Tiga Hari Berturut-turut Harga Emas Jatuh, Ada Apa?
Baca: Kolaborasi Foxconn dan IDG Dirikan Startup Otomotif
Febri menambahkan, Novel dan Aris sudah diperiksa saat penyelidikan awal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal. Bahkan demi bisa memeriksa Novel, Tim Pengawasan Internal harus pergi ke Singapura karena sejak beberapa bulan lalu Novel menjalani operasi mata dan perawatan disana.
"Pemeriksaan sudah dilakukan sebumnya pada proses di pengawasan internal. Bahkan tim PI juga sudah ke Singapura beberapa waktu lalu untuk melakukan pemeriksaan," ujar Febri.
Terakhir soal dugaan pertemuan Aris dengan anggota Komisi III DPR, seperti terungkap di sidang Miryam S Haryani, diutarakan Febri hal itu masih ditelaah di Direktorat Pengawasan Internal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.