Gerindra Sebut ada Partai Pemerintah Tolak Perppu Ormas
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, peta dukungan partai di Perppu Ormas sama dengan pembahasan Undang-undang Pemilu.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan, ada partai koalisi pemerintah yang belum tentu menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Hal itu terbukti dari beberapa partai pendukung pemerintah yang menerima Perppu Ormas tapi dengan catatan harus direvisi.
Baca: Menko PMK Tinjau Venue dan Infrastruktur Persiapan Asian Games 2018 di GBK
"Sejak dikeluarkan Perppu kita sudah tahu petanya. Yang namanya partai pendukung pemerintah apa saja yang dibuat pemerintah, mohon maaf, sekalipun kita sudah tahu tidak sesuai hati nurani partainya dia ikut aja maunya pemerintah," kata Riza kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, peta dukungan partai di Perppu Ormas sama dengan pembahasan Undang-undang Pemilu.
Menurutnya, semua partai pendukung pemerintah sebenarnya menginginkan presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR.
Namun, mereka terpaksa mengikuti kemauan partai terbesar pemenang pemilu.
"Partai penguasa yang paling besar ingin menentukan sendiri agar partai menengah kecil ikut partai besar ya 20 persen (jadinya). Apa itu bukan bentuk arogansi?" Kata Riza.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pembahasan Perppu Ormas ini mengundang berbagai pihak bertujuan untuk mendengar seluruh pendapat masyarakat, baik yang pro maupun kontra.
"Saya kira begini ya, ini kan Perppu Ormas ini di tengah masyarakat ada kontroversinya, ada yang menerima ada yang menolak. DPR, khususnya Komisi II ingin meyakinkan pada masyarakat dan khususnya pada fraksi, bahwa kalau pun pendapat akhirnya itu di sepakati di DPR itu adalah hasil dari masukan dari berbagai pihak," katanya.
Komisi II katanya juga sudah berkeliling di tiga provinsi untuk mendengar pandangan masyarakat atas diterbitkannya Perppu ini oleh Presiden Jokowi.
"Kami juga berkeliling ke daerah Jatim, Jateng, Jabar, yang menurut kami itu repersentasi dari jumlah penduduk yang besar kemudian juga berbagai ragam yang ada di tiga provinsi itu," kata Amali.
Menurutnya, Komisi II DPR akan menyerahkan kepada masing-masing fraksi untuk menerima ataupun menolak Perppu Ormas ini.
"Kan Perppu berbeda pada pembahasan Undang-undang pada umumnya. Di Perppu kita hanya punya dua pilihan, menerima atau menolak."
Untuk itu, sebelum memberikan keputusan itulah Komisi II DPR mengundang berbagai pihak mulai dari ormas, pakar, dan akademisi yang dianggap bisa memberikan pikirannya dan pendapatnya soal Perppu ini.
"Sehingga masukan pada fraksi-fraksi akan lebih lengkap. Jadi ini tidak dianggap sebagai semata-mata keinginan DPR saja atau semata-mata keinginan fraksi-fraksi. Jadi kita semaksimal mungkin dengan waktu yang ada kita akan mendengarkan berbagai masukan," kata Amali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.