Reklamasi Teluk Benoa Bisa Lanjut Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan Adat
"Selama tidak memenuhi syarat-syarat, ya harus diselesaikan dulu syarat-syarat, dan ketentuannya,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya reklamasi di Teluk Jakarta yang bisa dilanjutkan usai moratorium, revitalisasi kawasan pantai di Teluk Benoa juga bernasib serupa apabila syarat-syaratnya terpenuhi dengan baik.
"Sepanjang memenuhi persyaratan, reklamasi bisa dilakukan. Mungkin kalau di Teluk Benoa ada tambahan persyaratan, seperti harus memenuhi ketentuan adat. Tapi, kalau sudah sesuai semua persyaratan, ya silakan saja," ujar Politikus Partai Demokrat, Herman Khaeron dalam pernyataan persnya, Jumat(20/10/2017).
Baca: Pemerintah Berlakukan Tarif Atas dan Bawah Bagi Angkutan Online Untuk Hindari Monopoli
Herman mengatakan reklamasi merupakan realitas adanya kebutuhan akan pemenuhan lahan baru.
Realitas tersebut tidak bisa diabaikan.
Namun juga tidak bisa asal-asalan tanpa memenuhi prasyarat yang ketat.
Baca: Dalam Rancangan Aturan Baru, Sopir Taksi Online Tidak Bisa Daftar Perorangan
"Selama tidak memenuhi syarat-syarat, ya harus diselesaikan dulu syarat-syarat, dan ketentuannya," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR ini.
Karenanya, revitalisasi di Teluk Benoa selain mesti memenuhi persyaratan lingkungan, izin, dan sebagainya juga harus menyesuaikan dengan ketentuan adat yang ada.
"Adanya syarat tambahan harus memenuhi unsur hak adat, ya penuhi saja," ucapnya.
Baca: Setelah Kepergok Sedang Intim Bersama Istri Orang, Ini Hukuman yang Diterima Pemangku Pura
Kang Hero pun menegaskan bila semua hal itu sudah terpenuhi, maka reklamasi bisa dilakukan.
"Kalau belum, baru dievaluasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, reklamasi bukan suatu hal terlarang di Indonesia.
Namun, proses pembangunan reklamasi tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi.
"Sebetulnya reklamasi itu pekerjaan teknis membangun lahan baru. Semua ini tidak boleh melanggar aturan dan merusak lingkungan. Harus ada Amdal-nya. Kalau amdal-nya merusak lingkungan, tidak disetujui stakeholders, ya, tidak dilaksanakan reklamasi," ujar dia beberapa waktu lalu.