Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tidak Diperlukan Lagi, Ini Alasan Agung Laksono

Dengan membentuk Densus Tipikor, maka kepolisian dan kejaksaan mendapatkan kepercayaan publik untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mendukung pembentukan Densus Tipikor.

Dengan membentuk Densus Tipikor, maka kepolisian dan kejaksaan mendapatkan kepercayaan publik untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Kepolisian dan kejaksaan harus segera membenahi diri sehingga membangun sebuah kepercayaan bahwa program pemberantasan korupsi sudah bisa dilakukan kedua instansi itu,” ujarnya, Kamis (19/10/2017).

Jika Densus Tipikor dibentuk, lanjut dia, maka KPK sebagai lembaga anti rasuah tak diperlukan lagi.

Menurutnya, KPK didirikan karena kepolisian dan kejaksaan pada saat itu belum mampu menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.

Agung berharap Densus Tipikor terbentuk agar pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal.

Berita Rekomendasi

Tak hanya tindakan OTT, namun diharapkan tindakan pencegahan juga dapat dimaksimalkan.

Sebelumnya, Pembentukan Densus Tipikor oleh Polri kini masih menjadi polemik di masyarakat.

Pemerintah dan DPR tak satu suara mengenai pembentukan Densus Tipikor.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas