KPK Tidak Diperlukan Lagi, Ini Alasan Agung Laksono
Dengan membentuk Densus Tipikor, maka kepolisian dan kejaksaan mendapatkan kepercayaan publik untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mendukung pembentukan Densus Tipikor.
Dengan membentuk Densus Tipikor, maka kepolisian dan kejaksaan mendapatkan kepercayaan publik untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Kepolisian dan kejaksaan harus segera membenahi diri sehingga membangun sebuah kepercayaan bahwa program pemberantasan korupsi sudah bisa dilakukan kedua instansi itu,” ujarnya, Kamis (19/10/2017).
Jika Densus Tipikor dibentuk, lanjut dia, maka KPK sebagai lembaga anti rasuah tak diperlukan lagi.
Menurutnya, KPK didirikan karena kepolisian dan kejaksaan pada saat itu belum mampu menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.
Agung berharap Densus Tipikor terbentuk agar pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal.
Tak hanya tindakan OTT, namun diharapkan tindakan pencegahan juga dapat dimaksimalkan.
Sebelumnya, Pembentukan Densus Tipikor oleh Polri kini masih menjadi polemik di masyarakat.
Pemerintah dan DPR tak satu suara mengenai pembentukan Densus Tipikor.(*)