KPU Diimbau Keluarkan Dokumen Tidak Diterimanya 13 Parpol Jadi Peserta Pemilu
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, terdapat 27 partai politik yang mendaftar menjadi calon peserta pemilu di KPU.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan segera mengeluarkan dokumen 13 partai politik yang tidak diterima pendaftarannya, tanpa harus menunggu surat keputusan dari Bawaslu.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, terdapat 27 partai politik yang mendaftar menjadi calon peserta pemilu di KPU.
Namun hanya 14 partai politik yang diterima pendaftarannya sedangkan sisanya tidak diterima.
Baca: Pilpres 2019, Posisi Jokowi Masih Rentan, Prabowo Pesaing Terdekat
"13 partai politik ini tidak bisa ikut tahapan selanjutnya, saya berharap KPU itu mengeluarkan, dokumen apapun ke partai politik 13 yang tidak bisa diterima, ada pernyataannya dan ini bisa digunakan (objek sengketa)," tutur Hadar di Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Menurut Hadar, jika KPU menunggu dikeluarkannya surat keputusan Bawaslu, yang menurut dijadwal pada 17 Februari 2018 maka terlalu lama dan nantinya KPU akan bekerja secara ganda.
"Kalau menunggu SK penetapan, KPU nanti akan menjadi dua track, ada yang sudah diterima dan kampanye, dan kedua nanti mengikuti tahap dari awal jika ada partai yang dikabulkan. Kenapa harus tunggu nanti?" tanyanya.
Baca: Muzani Ungkap Alasan Gerindra Tolak Densus Tipikor
Dengan dikeluarkannya dokumen atau pernyataan dari KPU kepada 13 partai politik tersebut, kata Hadar, dapat memberikan rasa keadilan bagi semua partai dan langkahnya menjadi jelas.
"Mudah-mudahan ini bisa dikeluarkan segera dan bisa dibawa ke Bawaslu dan bisa diprosesnya," ucap Hadar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.