Alasan Sakit, Anas Urbaningrum Batal Jadi Saksi di Sidang e-KTP
"Sedianya kami menghadirkan tiga orang saksi, karena saksi Anas Urbaningrum izin sakit," kata jaksa KPK Irene Putri.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beralasan sakit, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaninggrum batal menjadi saksi sidang kasus korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa pihak swasta, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Sedianya kami menghadirkan tiga orang saksi, karena saksi Anas Urbaningrum izin sakit," kata jaksa KPK Irene Putrie.
Sementara saksi yang hadir berasal dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Ada tiga saksi yang hadir, diantaranya mantan Direktur Utama Perum PNRI tahun 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, mantan koordinator bagian keuangan Konsorsium PNRI Indri Mardiani dan mantan Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting.
Nama Anas bukan kali ini saja disebut. Dalam persidangan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Anas disebut kecipratan duit proyek yang dilakukan secara nasional ini. Lantaran kala itu menjadi salah satu partai terbesar di DPR RI, Anas disebut bakal dapat jatah uang sebesar US$ 5,5 juta.
Anas membantah pernah mendapat duit dari proyek KTP elektronik.
Baca: KEK Mandalika Dijanjikan Bisa Sediakan 5.000 Lapangan Kerja Baru
Baca: Fraksi Gerindra Tetap Tolak Hadirnya Densus Antikorupsi
"Kalau dari e-KTP saya pastikan tidak ada," kata Anas ketika memberi kesaksian pada bulan April yang lalu.
Meski begitu, ia membenarkan sering mendapat uang dari Muhammad Nazarudin yang kala itu memang menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat. Duit dari Nazarudin pula yang dipakai untuk biaya pemenangan jabatan ketua umum partai lewat kongres.
Sedangkan Nazarudin mengaku proyek KTP-el ini berjalan lantaran adanya kesepakatan antara dia, Anas Urbaningrum dan Setya Novanto selaku bendahara umum Partai Golkar kala itu.
Reporter: Teodosius Domina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.