Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Notaris Diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Baru Anang Sugiana

Dua orang notaris masuk dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/11/2017) hari ini.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Notaris Diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Baru Anang Sugiana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (20/10/2017). Anang Sugiana Sudiharjo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang notaris masuk dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/11/2017) hari ini.

Sedianya, mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus megakorupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardja (ASS).

"Dua orang saksi yang adalah notaris, Amelia Kasih dan Hilda Yulistiawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.‎

Diketahui KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Baca: Jejak Gembong Bom Bali: Hidup Dr Azhari Berakhir di Tangan Tim Walet Hitam

Meski tersangka namun Anang Sugiana yang sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka di KPK, selalu lolos dari penahanan.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka terhadap Anang berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Baca: Pengusaha Tambang Diminta Pejabat Setor Rp 700 Juta Urus Izin Eksplorasi

Atas perbuatannya, Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor Tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas