Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi Gerindra Tetap Tolak Hadirnya Densus Antikorupsi

Menurut Muzani, undang-undang telah mengamanatkan KPK sebagai lembaga khusus yang menangani kasus korupsi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Fraksi Gerindra Tetap Tolak Hadirnya Densus Antikorupsi
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Ahmad Muzani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR RI tetap konsisten menolak rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Kepolisian RI.

Partai Gerindra menganggap Densus Tipikor berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 “Jangan ada lembaga lain yang melakukan duplikasi terhadap kerja KPK. Tumpang tindih ini nanti ada lembaga yang dilemahkan,” ujar Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani saat ditemui di SCBD Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Muzani tak memungkiri, salah satu tugas Polri adalah melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Namun, Polri tidak perlu membentuk lembaga khusus yang berpotensi menjadi tumpang tindih dengan KPK.

Menurut Muzani, undang-undang telah mengamanatkan KPK sebagai lembaga khusus yang menangani kasus korupsi.

Meski demikian, tidak ada aturan yang membatasi Polri untuk tetap melakukan penindakan hukum terhadap perkara korupsi.

Berita Rekomendasi

“Semestinya di sini KPK yang harus diperkuat,” kata Muzani.

Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri muncul karena sebagian anggota Komisi III DPR mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian meyakini keberadaan Densus Tipikor akan secara masif mengungkap berbagai kasus di Indonesia.

Tito menyebut, kelebihan utama Polri dibandingkan KPK adalah jaringan yang luas di seluruh Indonesia dan jumlah personel yang banyak.

Menurut dia, jika hanya mengungkap kasus-kasus besar, maka efeknya di masyarakat tak akan masif.

Jaksa tak setuju

Sementara itu, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak mempersoalkan rencana pembentukan Densus Tipikor. Namun, PJI menyatakan tidak setuju apabila Densus Tipikor memiliki kewenangan penuntutan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas