Fraksi Gerindra Tetap Tolak Hadirnya Densus Antikorupsi
Menurut Muzani, undang-undang telah mengamanatkan KPK sebagai lembaga khusus yang menangani kasus korupsi.
Editor: Choirul Arifin
“Untuk penyidikan dan segala macam ya silahkan, kami pun sudah ada Satgas khusus sejak 2008. Tapi jangan sampai Densus Tipikor Polri ini mengatur sampai di ranah penuntutan,” ujar anggota PJI Reda Manthovani di Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Reda, rencana kejaksaan satu atap dengan Densus Tipikor Polri melanggar aturan hukum dan undang-undang.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan telah menegaskan bahwa kejaksaan melakukan penuntutan secara merdeka.
Baca: Dikelola Induk Koperasi Kepolisian, Mulai Hari Ini Taksi Online Beroperasi di Bandara Soetta
Baca: Sudah Dirazia Polisi, Pengguna Rotator Ternyata Masih Banyak
Menurut Reda, kejaksaan adalah satu, yakni jaksa agung. Kewenangan penuntutan dalam Densus TipikorPolri dinilai akan melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam KUHAP sudah diberikan tugas masing-masing penyidik dan penuntut. Jaksa itu sebagai pengendali penanganan perkara di pengadilan,” kata Reda.
Menurut Reda, pengaturan tersebut baru bisa dilakukan jika dilakukan revisi KUHAP. Menurut dia, terkait kewenangan itu tak cukup diatur dengan penerbitan peraturan presiden (Perpres).
Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto, menyampaikan bahwa pemerintah perlu juga memikirkan soal pengawasan terhadap Densus Tipikor.
“Semua penegak hukum harus ada pengawasnya, termasuk Densus Tipikor kalau pemerintah memang mau membentuk. Bukan hanya ada badan pengawasnya, tetapi pengawasannya harus efektif,” kata Bekto