Komisi I DPR Tunggu Klarifikasi Nota Diplomatik Soal Panglima Dilarang Masuk AS
"Nah ini dua hal serius, kalau itu sempat keluar kepada Panglima TNI, apalagi mewakili negara, ini menurut saya hal yang perlu dijelaskan."
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi 1 DPR, Meutya Hafid meminta nota diplomatik yang dilayangkan pemerintah Indonesia soal sempat dilarangnya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo masuk Amerika Serikat, dijawab terlebih dahulu.
Menurutnya penjelasan tidak cukup hanya melalui Kedutaan Besar Amerika untuk Indonesia.
Baca: Ini 3 Poin Penting dari Pertemuan Menlu RI dan Wakil Dubes AS Terkait Larangan Panglima
"Kalau kita meminta supaya kan kemarin dari KBRI di washington sudah mengirimkan nota diplomatik yang meminta klarfikasi nah itu harus dijawab dulu, ini supaya hubungan kedua negara tetap terjaga dengan baik," kata Meutya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (23/10/2017).
Meutya berharap ada pernyataan resmi dari Kemenlu AS , soal pelarangan tersebut.
Baca: Wakil Dubes AS Minta Maaf Soal Ditolaknya Panglima TNI, Menlu RI: Itu Tak Cukup, Kami Ingin . . .
Apalagi lembaga yang mengeluarkan larangan tersebut yakni Custom Border Protection , biasanya menerapkan larangan pada orang-orang yang berbahaya termasuk pada bidang ekonomi.
"Nah ini dua hal serius, kalau itu sempat keluar kepada Panglima TNI, apalagi mewakili negara, ini menurut saya hal yang perlu dijelaskan. Supaya masyarakat indonesia tidak berspekulasi sampai hari ini," katanya.
Menurut Meutya sekarang ini banyak spekulasi beredar mengenai pelarangan tersebut.
Salah satunya pertanyaan Apakah panglima dianggap oleh AS sebagai orang yang layak untuk dilarang. Oleh karena itu menurut Meutya ada penjelasan rinci soal pelarangan itu.
"Kalau ada nota diplimatik dikirm, maka ada balasannya. Tak hanya dari kedubes di sini, karena itu dilayangkan ke kemenlu AS jadi seyogyanya ada balasannya. Waktu Malaysia kan kita juga gitu. Kirim nota diplomatik lalu kemenlunya keluarkan surat. Kalaupun tidak mau ada statement langsung paling tidak ada surat dari kemenlunya untuk jawab itu," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.