Anggota Bawaslu: Kami Wajib Menindaklanjuti Laporan yang Teregistrasi
Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan yang masuk dengan syarat sudah teregistrasi
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, secara kelembagaan pihaknya akan menerima siapapun yang lapor ke pihaknya terkait dugaan pelanggaran tahapan Pemilu.
Menurutnya, Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan yang masuk dengan syarat sudah teregistrasi.
"Kami secara kelembagaan akan menerima siapa yang lapor ke Bawaslu. Kalau laporan sudah masuk dan teregistrasi kami punya kewajiban menindaklanjuti," kata Ratna dalam diskusi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Setelah laporan masuk ke Bawaslu, menurut Ratna, pihaknya akan melakukan pengkajian apakah apa yang dilaporkan sesuai fakta dan barang bukti disampaikan pelapor.
Menurutnya, proses pengkajian merupakan bagian yang sangat penting untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Baca: KPU Berharap MK Bisa Putuskan Gugatan UU Pemilu Secepatnya
"Saya kira proses pengkajian ini penting untuk sampai masuk kesimpulan apakah laporan itu benar atau sebaliknya," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.