Gaet Kampus Muhammadiyah, KPK Dorong Mata Kuliah Antikorupsi
Saut Situmorang mengatakan korupsi yang semakin masif dan terstruktur harus disikapi dengan pencegahan yang menyeluruh.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (24/10/2017) hingga Kamis (26/10/2017) menggelar Pengembangan Kapasitas Antikorupsi bagi Dosen di Lingkup Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Acara yang berlangsung di Hotel Quality, Yogyakarta, ini dibuka oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dan dihadiri oleh Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhamnadiyah, Lincoln Arsyad.
Ada pula Sekjen Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti, para peserta yang hadir yakni perwakilan akademisi dari Perguruaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Saut Situmorang mengatakan korupsi yang semakin masif dan terstruktur harus disikapi dengan pencegahan yang menyeluruh. Salah satu mitra penting KPK dalam pencegahan korupsi adalah perguruan tinggi.
Dimana peran serta perguruan tinggi dalam pencegahan korupsi sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
"Kami mendorong dimasukkannya pembelajaran antikorupsi di Perguruan Tinggi melalui mata kuliah wajib atau pilihan," tegas Saut Situmorang.
Untuk mendukung itu, lanjut Saut diperlukan dosen-dosen yang memiliki kompetensi antikorupsi.
KPK berharap bisa membangun kolaborasi yang intensif dan berlanjut untuk mengimplementasikan pembelajaran antikorupsi di perguruan tinggi.
"Output dari kegiatan ini adalah kebijakan dan komitmen Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk melakukan insersi pembelajaran antikorupsi dalam proses pendidikannya di kampus," ungkap Saut Situmorang.
Selain itu, workshop juga akan membahas mengenai kurikulum pembelajaran serta metode insersi antikorupsi yang akan dikembangkan dan diimplementasikan bersama-sama.
Di hari terakhir akan disusun bagaimana aspek pemberantasan korupsi diajarkan dan dibahas di seluruh perguruan tinggi Muhammadiyah di Indonesia.
"Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan KPK bersama elemen masyarakat khususnya Muhammadiyah. KPK juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi dalam kerja-kerja pencegahan korupsi lainnya," tambahnya.