KPK Kembali Panggil Elza Syarief untuk Jadi Saksi Tersangka Markus Nari
"Pengacara Elza Syarief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) di kasus merintangi proses penyidikan"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Elza Syarief kembali masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (24/10/2017).
Kali ini, Elza diperiksa sebagai saksi di kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Pengacara Elza Syarief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) di kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui, dalam pusaran kasus e-KTP, Elza Syarif kerap diperiksa penyidik KPK dalam beberapa kasus berbeda, mulai dari korupsi e-KTP, kasus merintangi penyidikan e-KTP, hingga memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Miryam S Haryani.
Di kasus merintangi penyidikan dengan tersangka Markus Nari, Elza sudah pernah diperiksa juga pada Senin (31/7/2017) silam.
Baca: Menko Luhut: Kita Berdoa Saja Gunung Agung Nggak Bersikap Aneh-aneh
Baca: Menerka-nerka Calon Dirjen Pajak Baru Jagoan Sri Mulyani
Diketahui, Politisi Golkar Markus Nari menyandang dua status tersangka di KPK. Pertama kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memperikan keterangan tidak benar pada sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kedua kasus korupsi e-KTP, meski berstatus tersangka di dua kasus berbeda, penyidik belum melakukan penahanan pada Markus Nari.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar diduga menerima sejumlah uang Rp 4 miliar dan 13 ribu dolas AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.