Maruarar: Perppu Ormas Disahkan, Bukti Jokowi Visioner
Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Ormas.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Ormas. Selain sudah tepat dan bijak, juga terbukti visioner. Hari ini, Perppu itu disetujui menjadi Undang-undang oleh DPR melalui mekanisme paripurna .
"Hal ini terbukti disetujui mayoritas DPR sebagai wujud dan representasi mayoritas rakyat Indonesia," kata anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait,(Selasa, 24/10/2017).
Dalam rapat paripurna DPR, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai UU yakni fraksi PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Sementara tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas.
DPR mengesahkan UU ini melalui mekanisme voting. Voting diambil sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
"Selain tepat dan visioner, Perppu ini juga solutif dalam menyikapi perkembangan demokrasi saat ini," tegas Maruarar, yang selama ini sering turun ke berbagai daerah untuk membumikan Pancasila melalui kirab kebangsaan yang setiap kalinya dihadiri belasan hingga puluhan ribu orang.
Maruarar membantah, Perppu Ormas ini sebagai sikap otoriter. Faktanya, hingga saat ini, berbagai demonstrasi masih jalan di depan Istana. Pun demikian, proses penerbitan Perppu ini dilakukan dengan cara-cara demokratis sesuai dengan aturan dan perangkat demokrasi yang ada.
"Perppu yang kini sudah disahkan menjadi UU ini merupakan jalan keseimbangan dalam demokrasi, dan bagaimana kekuatan check and balances itu menjadi positif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat," Maruarar menegaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.