Mirwan Amir Kembali Mangkir Panggilan KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (24/10/2017) sedianya menjadwalkan pemeriksaan Mirwan Amir.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
Usai menjalani pemeriksaan, Azmin yang menggunakan kemeja merah marun itu menolak berkomentar soal pemeriksaannya.
Didampingi beberapa pengawal, Azmin buru-buru meninggalkan KPK demi menghindari pertanyaan awak media.
Tak hanya itu, salah satu ajudan Azmin justru menghalangi wartawan dengan menutup dan menghalangi kamera yang terus menyorot Azmin saat berada di mobil Alphard warna hitam dengan nomor polisi B 2486 SOT.
Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.
Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.