Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mirwan Amir Kembali Mangkir Panggilan KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (24/10/2017) sedianya menjadwalkan pemeriksaan Mirwan Amir.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Mirwan Amir Kembali Mangkir Panggilan KPK
Tribunnews/HERUDIN
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir 

Usai menjalani pemeriksaan, Azmin yang menggunakan kemeja merah marun itu menolak berkomentar soal pemeriksaannya.

Didampingi beberapa pengawal, Azmin buru-buru meninggalkan KPK demi menghindari pertanyaan awak media.

Tak hanya itu, salah satu ajudan Azmin justru menghalangi wartawan dengan menutup dan menghalangi kamera yang terus menyorot Azmin saat berada di mobil Alphard warna hitam dengan nomor polisi B 2486 SOT.

Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas