Mirwan Amir Kembali Mangkir Panggilan KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (24/10/2017) sedianya menjadwalkan pemeriksaan Mirwan Amir.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (24/10/2017) sedianya menjadwalkan pemeriksaan Mirwan Amir.
Oleh penyidik, Mantan Anggota DPR itu akan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan, Senin (16/10/2017) lalu dimana Mirwan Amir tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, tanpa keterangan.
Baca: KPK Gali Proses Kesepakatan Suap antara Sudiwardono dengan Aditya Moha
Sama seperti pemeriksaan minggu lalu, di pemeriksaan kali ini, Mirwan Amir juga mangkir tanpa alasan, surat pemanggilan KPK tidak sampai ke tangan Mirwan Amir.
"Surat panggilan untuk Saksi Mirwan Amir dan saksi Yultekhnil, anggota DPRD Sumbar, surat keduanya retur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lantaran tidak hadir dan surat panggilan dikembalikan ke KPK, langkah lanjutannya penyidik akan tetap melakukan pemanggilan pada keduanya karena keterangan mereka sangat dibutuhkan.
"Pemeriksaan akan dijadwal ulang namun belum ditentukan waktunya," tambah Febri.
Diketahui dalam dakwaan perkara e-KTP, nama Mirwan Amir masuk dalam 40 nama yang diduga menerima suap e-KTP.
Baca: Surat Kabar Korea Utara: Trump adalah Orang Gila yang Demam Perang
Mirwan Amir diduga menerima uang senilai US$ 1,2 juta. Uang itu diduga berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nama pria kelahiran Medan ini juga disebut oleh Muhammad Nazaruddin berperan sebagai pihak yang memastikan seluruh pimpinan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP karena kala itu posisi Mirwan Amir ialah Wakil Ketua Banggar.
Febri menambahkan selain memeriksa Mirwan Amir penyidik juga memeriksa Azmin Aulia, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti yang juga adik mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Azmin disebut menerima uang dari Andi Narogong sebesar US$ 2,5 juta, uang itu sebenarnya diperuntukkan untuk Gamawan Fauzi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.