Besok, Pansus Angket KPK Panggil Jaksa Irene Pertanyakan Barang Rampasan
"Sementara kami juga kroscek bahwa barang-barang yang dirampas dan dilelang itu tidak memiliki aspek legalitas yang cukup," tuturnya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket KPK akan menghadirkan Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Ekseskusi (Labuksi) KPK pada Kamis (25/10/2017).
Rencananya, rapat Pansus Angket KPK dengan Labuksi akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di ruang rapat KK I, Gedung Nusantara DPR RI.
"Jam 14.00 WIB kita mengundang pimpinan Labuksi yang sepengetahuan saya itu dipimpin oleh jaksa penuntut umum (JPU) saudara Irene (Putri)," kata Ketua Pansus, Agun Gunandjar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Baca: Temui Jokowi, Kepala Bappenas Bahas Rencana Penerapan Blended Finance
Agun mengatakan, Pansus memanggil Irene untuk dimintai keterangannya terkait tata kelola barang-barang rampasan, barang sitaan negara yang dilakukan oleh KPK.
Karena menurut Agun, pihaknya melihat dari aspek ketentuan perundang-undangan perlu dipertanyakan bagaimana dengan proses lelang dan hibah berlangsung yang dilaksanakan KPK.
"Sementara kami juga kroscek bahwa barang-barang yang dirampas dan dilelang itu tidak memiliki aspek legalitas yang cukup," tuturnya.
Baca: Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT
"Karena tidak mungkin sebuah barang yang masih dalam penanganan perkara, belum ada kepastian hukum, belum ada identitas yang pasti itu dijadikan sebuah proses lelang apalagi dihibahkan. Itu hal-hal yang amat melanggar peraturan hukum," tambahnya.
Agun menegaskan bahwa KPK diduga memiliki lembaga baru terkait Labuksi tersebut.
Padahal menurutnya, terkait dengan barang bukti dan eksekusi dari sisi kelembagaan sudah diatur dalam KUHAP yakni PP Nomor 27 tahun 1983 terkait barang rampasan.
"Dimana seluruh barang-barang rampasan, barang sitaan dikelola oleh rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan)," ujarnya.
KPK, lanjut Agun harus menyimpan barang-barang hasil sitaan dan rampasan di Rupbasan.
Namun jika tidak cukup tempat boleh menyimpan di kantornya.
Apabila KPK menyimpan barang hasil sitaan dan rampasan di kantornya maka harus dilaporkan ke kantor Rupbasan setempat dalam rangka penataan.
"Sehingga ada mekanisme kontrol dan tidak terjadi abuse of power terhadap barang sitaan tersebut. Karena tindak lanjut dari barang-barang itu harus memberikan kemanfaatan kepada negara," imbuhnya.
Agun melanjutkan, negara bisa dipermasalahkan ketika barang-barang hasil rampasan dan sitaan sampai rusak karena tidak diurus.
Pihaknya melihat cukup banyak barang-barang rampasan dan sitaan dalam kondisi rusak.
"Artinya secara kelembagaan kita akan pertanyakan apa dasar hukum KPK mendirikan lembaga tersebut," tandasnya.