Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK Bersama Delapan Orang Lainnya
Diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
Menurut informasi, ada sekitar sembilan orang yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
Dimana satu diantaranya adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
"Benar ada OTT dari tim penindakan di Nganjuk, salah satu yang ditangkap itu (Bupati Nganjuk)," kata sumber tersebut.
Namun hingga kini, pihak KPK belum memberikan informasi resmi soal kasus apa yang menjerat Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Selain mengamankan sembilan orang yang sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Nganjuk, Jawa Timur, penyidik juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca: Kedubes AS Akhirnya Bicara Soal Panglima, Disebut Ada Kesalahan Administrasi
Diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Taufiqurahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Hasilnya, Taufiqurahman memenangkan praperadilan dan KPK kalah.
Tidak terima dengan kekalahan, KPK meminta keterangan sejumlah saksi lalu kembalu berniat mentersangkakan Taufiqurahman dengan menerbitkan sprindik baru.
Awalnya, kasus Taufiqurahman ditangani oleh Kejaksaan lanjut diambil alih KPK.
Taufiqurahman diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek.
Kelima proyek itu yakni proyek pembangunan jembatan kedungingas, proyek rehabilitasi saluran. Melilir Nganjur, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai kecubung.
Selain itu proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mbola di Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, Taufiqurrahman yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.