Ini 8 Kepala Daerah yang Dijerat KPK Sepanjang 2017
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar melakukan pemberantasan koruspi yang melibatkan kepala daerah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar melakukan pemberantasan koruspi yang melibatkan kepala daerah.
Sebagian besar, kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan KPK
Sebagian lagi ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah kasus korupsinya diusut lembaga antirasuah tersebut.
Teranyar, Rabu (25/10/2017), Satgas KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
Baca: Gerindra Tetap Ingin Berkoalisi Dengan PKS Dalam Pilkada Jabar
Menurut informasi, ada sekitar sembilan orang yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
Satu diantaranya adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Berikut deretan 8 kepala daerah yang dijerat KPK selama tahun 2017, termasuk teranyar Taufiqurrahman.
1. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan kembali melakukan OTT di wilayah Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (25/10/2017).
Menurut informasi, ada sekitar sembilan orang yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut. Termasuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Namun hingga kini, pihak KPK belum memberikan informasi resmi soal kasus apa yang menjerat Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Selain mengamankan sembilan orang yang sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Nganjuk, Jawa Timur, penyidik juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca: Sekjen Gerindra Tegaskan Partainya Tidak Tertarik Dukung Ridwan Kamil Dalam Pilgub Jabar
Diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Taufiqurahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Hasilnya, Taufiqurahman memenangkan praperadilan dan KPK kalah.
Tidak terima dengan kekalahan, KPK meminta keterangan sejumlah saksi lalu kembali berniat mentersangkakan Taufiqurahman dengan menerbitkan sprindik baru.
Awalnya, kasus Taufiqurahman ditangani Kejaksaan kemudian diambil alih KPK.
Taufiqurahman diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek.
Kelima proyek itu yakni proyek pembangunan jembatan kedungingas, proyek rehabilitasi saluran, Melilir Nganjur, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai kecubung.
Selain itu proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mbola di Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, Taufiqurrahman yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
2. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari
Di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI berhemus kabar KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Kukar, Rita Widyasari, Selasa (26/9/2017).
Namun kabar OTT dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus menjelaskan bahwa KPK melakukan penindakan di Kukar.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menjelaskan setengah rinci, bahwa Rita Widyasari bukan ditangkap melalui OTT KPK.
Baca: Polisi Gandeng PPATK Lacak Pendanaan Teroris Sulawesi Selatan
Yang benar, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kukar.
Sehari sebelumnya, Rita Widyasari diperiksa di kantor KPK.
Bupati Rita terkenal sebagai bupati yang kerap mendatangkan musik cadas dari luar negeri ke Tenggarong, ibukota Kukar.
Diantaranya Sepultura, Helloween, Skidrow, Megadeth.
Diundang juga grup rock Fire House dan michael learns to rock.
3. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi
Empat hari sebelumnya yakni Jumat (22/9/2017), KPK menangkap 10 orang di kawasan Banten.
KPK mengamankan 10 orang, di antaranya kepala daerah, pejabat dinas dan swasta. Kepala daerah yang ditangkap KPK adalah Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan 10 orang yang diamankan diindikasikan terkait dengan proses perizinan kawasan industri di salah satu Kabupaten/Kota di Banten.
"Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai barang bukti," kata Febri.
4. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
Sepekan sebelumnya, KPK juga menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Jawa Timur, Sabtu (16/9/2017).
Dari lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka. KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan seorang pengusaha, Filipus Djap.
Kepada wartawan, Eddy mengaku saat ditangkap sedang mandi. Ia lalu dibawa KPK ke Mapolda Jawa Timur.
Ketiganya terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Eddy Rumpoko dan anak buahnya, Edi, berperan sebagai penerima suap dan Filipus sebagai pemberi.
5. Bupati Batubara Arya Zulkarnain
Tiga hari sebelumnya yakni 13 September 2017, KPK melakukan OTT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. KPK menangkap tangan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain karena diduga menerima suap dari pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.
Total uang yang diamankan KPK dari OTT tersebut senilai Rp 346 juta.
Uang ini bagian dari fee beberapa proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di Batubara yang totalnya senilai Rp 4,4 miliar.
Ditangkap juga Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady, Sujendi Tarsono (swasta), Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (kontraktor).
6. Wali Kota Tegal Siti Mashita
Pada 29 Agustus lalu, KPK menangkap tangan Wali Kota Tegal Siti Mashita dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Setelah melalui pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan kesehatan Pemkot Tegal.
Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Wali Kota Tegal Siti Mashita, juga Ketua DPD Partai Nasdem Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi.
Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi.
Dari kegiatan OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah uang dari tas berwarna hijau senilai Rp 200 juta dan Rp 100 dari rekening Amir.
Total uang yang diamankan adalah Rp 300 juta.
7. Bupati Pamekasan Achmad Syafii
Pada 2 Agustus, tim KPK menangkap tangan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii.
Ia ditangkap setelah mengikuti upacara penutupan program TNI Manuggal Membangun Desa di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Saat ditangkap dia juga masih berseragam dinas.
Selain Achmad, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Inspektorat dan dua kepala desa juga dibawa tim penyidik KPK.
Tempat yang disegel dari tangkap tangan ini adalah kantor Inspektorat Pemkab Pamekasan dan ruang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
KPK kemudian menetapkan Achmad dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana Desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain.
Tiga itu, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin.
8. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Pada 20 Juni 2017, KPK menangkap tangan pejabat sekelas gubernur.
Adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang menambah daftar kepala daerah yang pernah tertangkap tangan oleh KPK.
KPK menangkap tangan Ridwan Mukti terkait proyek pembangunan TES-Muara Aman senilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin senilai Rp 16 miliar di Kabupaten Rejang Lebong.
Ridwan Mukti kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lain yang termasuk istrinya, Lily Martiani Maddari.
Dua sisanya adalah Bendahara DPD Partai Golkar Rico Dian Sari yang juga sebagai seorang pengusaha, dan direktur utama PT SMS dengan inisial JHW. KPK menduga ada penerimaan hadiah atau janji terkait fee proyek yaitu sebesar Rp 4,7 miliar.