Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT

Atas kasus itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) resmi memecat Taufiqurrahman yang juga berstatus Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nganjuk.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (kemeja biru) keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (24/1/2017). Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka terkai kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan di Nganjuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Nganjuk, Taufiqurahman, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (25/10/2017)

Taufiqurrahman merupakan Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018.

Ternyata, Taufiqurrahman pernah berurusan dengan KPK pada tahun 2016 lalu.

Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Taufiq diduga terlibat korupsi dalam 5 proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.

Baca: Kisah Penebusan Dosa Seorang Perusak Karang di Raja Ampat

Lima proyek yang dimaksud adalah, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Berita Rekomendasi

Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir,
proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

Atas dugaan tersebut, Taufiq disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas kasus itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) resmi memecat Taufiqurrahman yang juga
berstatus Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nganjuk.

Baca: Ridwan Kamil: Golkar Belum Ada Berita, Kalau Ada Pasti Breaking News

Taufiq dibebastugaskan sejak 26 Januari lalu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 216/KPTS/DPP/1/2017.

Melalui surat itu, PDI-P sekaligus menunjuk Wakil Ketua DPD PDI-P Jawa Timur Budi Sulistyono sebagai Pelaksana Harian Ketua DPC PDI-P Nganjuk.

POPULER: Dua Sejoli di Banjarmasin Hindari Razia Polisi, Langsung Tancap Gas Malah Tercebur ke Parit

Budi Sulistyono saat ini menjabat sebagai Bupati Ngawi, Jawa Timur.

Tak terima status tersangka, Taufiqurrahman kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Hakim PN Selatan mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012 dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.

Dalam SKB disebutkan bahwa apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama maka dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal.

Baca juga: Astaga, Putrinya Tunangan, Ayah Ini Malah Bunuh Diri, Live di Facebook Lagi!

Akhirnya, kasus yang melibatkan Taufiqurrahman itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono membantah bahwa pihaknya akan langsung menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Prinsipnya nanti kita akan menerima dan kita akan diskusikan lebih mendalam ke depan bagaimana. Belum ada rencana SP3, itu tidak ada," ujar Warih kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).

Menurut Warih, pihaknya saat ini menjalankan perintah putusan praperadilan yang diputuskan oleh PN Jaksel.

"Putusan praperadilan itu wajib kita hormati. Jadi bukan SP3 karena memang putusan praperadilan wajib kita laksanakan bukan berarti KPK meng-SP3 tapi penyidikan oleh putusan praperadilan tidak bisa dilanjutkan. Nah ini kita lanjutkan,"kata Warih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas