Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk yang Pernah Kalahkan KPK di Praperadilan
Dalam catatan Tribunnews.com ia terjerat kasus di 5 proyek yang terjadi pada 2009.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Nganjuk, Taufiqurahman, terjaring dalam Operasi tangkap tangan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufiqurrahman merupakan Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Dalam catatan Tribunnews.com ia terjerat kasus di 5 proyek yang terjadi pada 2009.
Taufiq diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek, yakni proyek pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir,proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Taufiq yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Baca: Polisi Belum Jadwalkan Periksa Sandiaga Uno dalam Kasus Penggelapan
Mengenai sumber gratifikasi, penyidik KPK telah menemukan sejumlah pemberi yang diduga memiliki kepentingan dengan jabatan Taufiq sebagai Bupati Nganjuk.
Pemeriksaan Perdana di KPK
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK di Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Selama pemeriksaan, Taufiq dikonfirmasi seputar jumlah harta yang ia miliki.
"Terutama tadi diklarifikasi soal harta kekayaan saja, untuk disandingkan dengan laporan harta kekayaan yang sudah masuk," ujar pengacara Taufiq, Susilo Ariwibowo, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Menurut Susilo, pertanyaan penyidik belum sampai pada dugaan adanya ketidaksesuaian jumlah harta yang dilaporkan dengan yang saat ini dimiliki Taufiq.
"Latar belakang Beliau ini pengusaha. Jadi sejak 2008 menjadi bupati, kemudian yang sebelumnya sebagai pengusaha sudah ditinggalkan semua," kata Susilo.