Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk yang Pernah Kalahkan KPK di Praperadilan
Dalam catatan Tribunnews.com ia terjerat kasus di 5 proyek yang terjadi pada 2009.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
PDI Perjuangan Pecat
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) resmi memecat Bupati Nganjuk, Jawa Timur, yang juga berstatus Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nganjuk, Taufiqurrahman.
Pemecatan ini terkait status hukum Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufiq dibebastugaskan sejak 26 Januari lalu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 216/KPTS/DPP/1/2017.
Melalui surat itu, PDI-P sekaligus menunjuk Wakil Ketua DPD PDI-P Jawa Timur Budi Sulistyono sebagai Pelaksana Harian Ketua DPC PDI-P Nganjuk.
Budi Sulistyono saat ini menjabat sebagai Bupati Ngawi, Jawa Timur. Ketua DPD PDI-P Jawa Timur, Kusnadi, membenarkan pemecatan Taufiqurrahman sebagai kader PDI-P.
"Partai tidak memberikan toleransi sama sekali bagi kader dan petugas partai jika tersangkut kasus narkoba, terorisme, korupsi, dan paedofilia," kata dia, Minggu (5/2/2017).
Menurut Kusnadi, ketika kader atau petugas partai sudah ditetapkan sebagai tersangka, partai akan bersikap dan tidak mungkin menunggu sampai statusnya berkekuatan hukum tetap.
"Ini karena pasti akan lama sampai dua tahun. Padahal, roda organisasi harus tetap berjalan, dan masih banyak agenda politik yang harus dihadapi," ujar dia.
Menang Praperadilan Lawan KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
"Tentu saja KPK kecewa dengan putusan tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Menurut Febri, Hakim PN Selatan mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012 dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.
Dalam SKB disebutkan bahwa apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama maka dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal.