Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah Bisa Diberangkatkan

"Kasih mereka kesempatan untuk memberangkatkan jamaah, sekarang dipidana apa yang didapat."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah Bisa Diberangkatkan
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh First Travel, Putra Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mencoba menyelesaikan proses pemberangkatan jemaah melalui proses perdata.

Menurut Putra melalui proses yang diselesaikan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus First Travel.

Baca: Anies Bertemu Pengembang Reklamasi Begini Kata Politikus Gerindra

"Jadi begini, proses dalam perdata di PKPU itu tidak serta merta menghapuskan proses pidana. Tapi setidaknya ini menjadi pertimbangan pada Majelis Hakim pada hukum pidananya, karena terjadi homo legasi," ujar Putra kepada wartawan di di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/10/2017).

Putra menjelaskan kasus tersebut murni perdata, sehingga tidak pantas dipidanakan.

Alasan kedua, menurut Putra, ada 13 pelapor yang mengajukan perdamaian di PKPU.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Penyidikan Jonru Ginting

Semuanya mengajukan minta diganti dan diberangkatkan.

"Jadi dari kami selaku kuasa hukum meminta kepada 13 pelapor untuk mencabut laporannya dari Bareskrim. Karena ini demi kepentingan semua jemaah, hampir di PKPU hampir 61.000," kata Putra.

Putra mengatakan pihaknya optimis untuk memberangkatkan seluruh jemaah.

Baca: Putra Mahkota: Saya Akan Kembalikan Arab Saudi Jadi Negara Islam Moderat

Namun baginya, proses tersebut terhambat oleh proses Pidana di Bareskrim.

"Kasih mereka kesempatan untuk memberangkatkan jamaah, sekarang dipidana apa yang didapat. Akhirnya kalau mereka ditangkap, perdata udah enggak bisa, ngapain mereka ngeberangkatin, orang ditahan," jelas Putra.

Bahkan, menurut Putra apalagi kalau kliennya dibelakang TPPU.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas