Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah Bisa Diberangkatkan

"Kasih mereka kesempatan untuk memberangkatkan jamaah, sekarang dipidana apa yang didapat."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah Bisa Diberangkatkan
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah). 

Jemaah kemungkinan akan semakin lama menunggu diberangkatkan.

Baca: KJRI Penang Berhasil Identifikasi 7 WNI Korban Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Maut di Malaysia

"Apalagi kalau TPPU, kena 15 tahun. Apa mau mereka (jamaah) nunggu sampai 15 tahun," tegas Putra.

Seperti diketahui penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas