Mendagri Tegaskan UU Ormas untuk Menangkal Paham Komunis
Menurutnya, hal tersebut adalah langkah nyata pemerintah menangkal masuknya paham atheisme, marxisme hingga komunis yang bisa berkembang di Indonesia.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, merupakan upaya pemerintah merespon dinamika berbagai paham, ajaran dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Menurutnya, hal tersebut adalah langkah nyata pemerintah menangkal masuknya paham atheisme, marxisme hingga komunis yang bisa berkembang di Indonesia.
Baca: SBY Dapat Gelar Dr Kehormatan ke-13 Dari Charles Darwin University
"Negara berkewajiban melindungi kedaultan negara ,kesatuan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Tjahjo saat memberikan pandangan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Tjahjo menegaskan, bahwa kedaulatan negara pada hakikatnya menjadi tanggungjawab untuk melindungi individu, harta benda dan fungsi pemerintahan di wilayah masing-masing.
"Dengan kedaulatan yang ada pada negara, negara diberi kekuasaan membentuk hukum sesuai karakteristik negaranya. Dimana negara dapat memperngaruhi terciptanya hukum yang berlaku di suatu negara," kata Tjahjo.
Saat memberikan pandangan, politikus PDI Perjuangan ini juga membela Presiden Joko Widodo yang disebut melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengeluarkan Perppu Ormas.
"Kami juga tidak setuju tadi, ada yang terhormat Bapak Ibu dewan yang mengatakan Bapak Presiden Jokowi melanggar Undang-Undang Dasar 1945," kata Tjahjo.
Menurutnya, Jokowi mengeluarkan Perppu tersebut karena ingin menjaga ideologi Pancasila.
Dengan disahkannya Perppu menjadi UU, akan membuat masyarakat lebih mahami empat pilar kebangsaan.
"Justru Presiden Bapak Jokowi tampil ke depan menjaga ideologi Pancasila. Pemerintah yakin dengan seyakin yakin akan mendapatkan dukungan yang terhormat Bapak Ibu anggota DPR, MPR yang secara terus menerus melakukan aktivitas kegiatan menggerakan mengorganisir masyarakat Indonesia untuk lebih memahami empat pilar kebangsaan," katanya.
Sebelumnya anggota fraksi PAN Andi Yuliani Paris sempat menyatakan bahwa mereka menolak Perppu Ormas untuk melindungi Jokowi. Hal itu Andi ungkapkan dalam rapat paripurna putusan Perppu Ormas siang tadi.
"Sebagai rakyat Indonesia yang tidak ingin Presiden yang melanggar undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 setiap rakyat Indonesia tentu tidak ingin Presiden yang melanggar," katanya.
Diketahui, rapat paripurna DPR pun telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon.
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU.