Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri Tegaskan UU Ormas untuk Menangkal Paham Komunis

Menurutnya, hal tersebut adalah langkah nyata pemerintah menangkal masuknya paham atheisme, marxisme hingga komunis yang bisa berkembang di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Mendagri Tegaskan UU Ormas untuk Menangkal Paham Komunis
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Rapat pemerintah dan DPR membahas Perppu Ormas. 

"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon.

Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas