OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah
Febri melanjutkan saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status 15 orang yang diamankan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mengamankan 15 orang dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Nganjuk dan Jakarta pada Rabu (25/10/2017), penyidik KPK juga menyita uang barang bukti suap.
Informasi yang dihimpun uang yang disita nilainya mencapai Rp 300 juta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya uang yang turut disita.
"Ada barang bukti uang yang kami sita, dalam mata uang rupiah. Untuk jumlah pastinya berapa saat ini masih dalam proses penghitungan," terang Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT
Febri melanjutkan saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status 15 orang yang diamankan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Untuk saksi yang diamankan di Nganjuk, pemeriksaan dilakukan di Polres Nganjuk.
Sementara saksi yang diamankan di Jakarta diperiksa KPK.
Meski telah membenarkan adanya OTT pada Bupati Nganjuk, sayangnya Febri masih enggan menjelaskan soal kasus yang menjerat Bupati tersebut.
"Dari 15 orang yang kami amankan, ada unsur kepala daerah, pejabat setempat dan pihak swasta. Nanti akan disampaikan lebih lengkap dan rinci termasuk terkait kasus apa pada konferensi pers besok," tambahnya.
Baca: Fraksi PKS Dukung Pemerintah Wujudkan Ketertiban Dunia
Diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Taufiqurahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Hasilnya, Taufiqurahman memenangkan praperadilan dan KPK kalah.
Tidak terima dengan kekalahan, KPK meminta keterangan sejumlah saksi lalu kembalu berniat mentersangkakan Taufiqurahman dengan menerbitkan sprindik baru.
Awalnya, kasus Taufiqurahman ditangnai oleh Kejaksaan lanjut diambil alih KPK.
Taufiqurahman diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek.
Kelima proyek itu yakni proyek pembangunan jembatan kedungingas, proyek rehabilitasi saluran.
Melilir Nganjur, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai kecubung.
Selain itu proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mbola di Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, Taufiqurrahman yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.