Panggil Labuksi KPK, Pansus Hak Angket Ingin Tanya Aset Rampasan Koruptor
Sementara merujuk pada KUHAP, Rupbasan adalah lembaga yang seharusnya mengurusi barang sitaan KPK.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pansus Hak Angket KPK akan memanggil Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK ada Kamis (26/10/2017) besok.
Wakil Ketua Pansus angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan pihaknya ingin menggali keterangan pihak Labuksi soal tugas dan fungsi yang dijalankan.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, banyak barang sitaan KPK yang masuk ke Labuksi bukan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Baca: Pilkada Jawa Barat, Golkar Tak Tutup Mata Survei Ridwan Kamil Tertinggi
Sementara merujuk pada KUHAP, Rupbasan adalah lembaga yang seharusnya mengurusi barang sitaan KPK.
"Ya tugas-tugasnya. Apa yang sudah dicatat di sana, apa yang sudah masuk ke Labuksi, dan mau kami koordinasikan kenapa tidak menggunakan Rupbasan sebagaimana diatur KUHAP," kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Menurutnya, sejumlah barang sitaan yang tidak dilaporkan ke Rupbasan tetapi diambil alih oleh Labuksi, diantaranya bangunan, dan tanah.
Kemudian, sebagian besar berbentuk barang gerak seperti mobil dan kendaraan lain.
Lebih lanjut Eddy mengaku ingin mengklarifikasi dugaan penyimpangan terkait barang-barang sitaan kasus korupsi.
Contohnya, mobil mewah terpidana korupsi pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Baca: KPK Sebut Terjadi Transaksi Suap di Nganjuk dan Jakarta
"Dugaan sih ada. Contoh mobil mewah milik Wawan, setelah disita ke mana barang itu ini yang mau dicek," katanya.
Namun hingga sore tadi, pihak Labuksi belum mengonfirmasi akan hadir dalam rapat Pansus.
Lebih lanjut Eddy menegaskan, pihaknya akan terus melayangkan surat pemanggilan hingga tiga kali.
Jika tiga kali terus mangkir Pansus akan meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa pihak Labuksi.
"Jadi masalah datang atau enggak ada aturan UU. sekali enggak datang bisa dipanggil kedua, kemudian ketiga. ini UU yang mengatur. Kami kan pelaksana UU. Kemudian kalau enggak mau hadir juga ada upaya lain yaitu DPR bisa minta bantuan polri untuk panggil paksa," katanya.