Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penolakan 3 Fraksi Tidak Kurangi Legitimasi Undang-Undang Ormas

"Organisasinya dibubarkan dan orangnya diproses secara hukum. Hal ini penting agar benih radikalisme tidak berkembang,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penolakan 3 Fraksi Tidak Kurangi Legitimasi Undang-Undang Ormas
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Sebastian Salang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-undang adalah keputusan yang tepat meskipun ada tiga fraksi tegas menolak.

"Sikap 7 fraksi yang mendukung Perpu menjadi UU perlu diapresiasi," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, kepada Tribunnews.com, Rabu (25/10/2017).

Baca: Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah Bisa Diberangkatkan

Dengan pengesahan Perppu menjadi UU, menjadi penegas bahwa bangsa Indonesia menolak siapapun dan organisasi manapun yang menentang Pancasila.

Apalagi pihak yang ingin mengubah Pancasila sebagai idiologi negara.

"Jadi meski ada 3 fraksi yang dengan tegas menolak Perppu disahkan menjadi UU, tidak mengurangi legitimasi UU tersebut setelah mayoritas 7 fraksi menyetujui di Paripurna," kata Sebastian Salang.

Berita Rekomendasi

Baca: Anies Bertemu Pengembang Reklamasi Begini Kata Politikus Gerindra

Dengan disahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang, siapapun dan organisasi manapun yang menentang dan ingin mengganti idiologi Pancasila harus ditindak tegas.

"Organisasinya dibubarkan dan orangnya diproses secara hukum. Hal ini penting agar benih radikalisme tidak berkembang," ujarnya.

Pengesahan Perppu menjadi UU adalah bentuk komitmen bangsa Indonesia untuk tetap menjaga pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan mempertahankan keutuhan bangsa.

Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas.

Baca: Terbukti Korupsi, Politikus PKB Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Mekanisme pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR harus dilakukan secara voting karena musyawarah mufakat tidak tercapai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas