Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penolakan 3 Fraksi Tidak Kurangi Legitimasi Undang-Undang Ormas

"Organisasinya dibubarkan dan orangnya diproses secara hukum. Hal ini penting agar benih radikalisme tidak berkembang,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penolakan 3 Fraksi Tidak Kurangi Legitimasi Undang-Undang Ormas
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Sebastian Salang. 

Sebanyak 314 anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna itu menyetujui Perppu Ormas.

Mereka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Sementara yang menolak sebanyak 131 anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara total anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu sebanyak 445 orang.

Baca: Anies Sebut Akan Ada Kejutan Soal Alexis

"Jadi, 314 anggota yang hadir setuju, dan 131 anggota tidak setuju. Total 445 anggota yang hadir dan terdaftar," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di atas mimbar pimpinan rapat, Selasa (24/10/2017).

Voting akhirnya dimenangkan oleh fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU.

"Dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Fadli Zon.

BERITA TERKAIT

Komposisi suara tetap tidak berubah. Tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, dan Partai Demokrat setuju Perppu Ormas menjadi UU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas