Penolakan 3 Fraksi Tidak Kurangi Legitimasi Undang-Undang Ormas
"Organisasinya dibubarkan dan orangnya diproses secara hukum. Hal ini penting agar benih radikalisme tidak berkembang,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-undang adalah keputusan yang tepat meskipun ada tiga fraksi tegas menolak.
"Sikap 7 fraksi yang mendukung Perpu menjadi UU perlu diapresiasi," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, kepada Tribunnews.com, Rabu (25/10/2017).
Baca: Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah Bisa Diberangkatkan
Dengan pengesahan Perppu menjadi UU, menjadi penegas bahwa bangsa Indonesia menolak siapapun dan organisasi manapun yang menentang Pancasila.
Apalagi pihak yang ingin mengubah Pancasila sebagai idiologi negara.
"Jadi meski ada 3 fraksi yang dengan tegas menolak Perppu disahkan menjadi UU, tidak mengurangi legitimasi UU tersebut setelah mayoritas 7 fraksi menyetujui di Paripurna," kata Sebastian Salang.
Baca: Anies Bertemu Pengembang Reklamasi Begini Kata Politikus Gerindra
Dengan disahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang, siapapun dan organisasi manapun yang menentang dan ingin mengganti idiologi Pancasila harus ditindak tegas.
"Organisasinya dibubarkan dan orangnya diproses secara hukum. Hal ini penting agar benih radikalisme tidak berkembang," ujarnya.
Pengesahan Perppu menjadi UU adalah bentuk komitmen bangsa Indonesia untuk tetap menjaga pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan mempertahankan keutuhan bangsa.
Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas.
Baca: Terbukti Korupsi, Politikus PKB Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Mekanisme pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR harus dilakukan secara voting karena musyawarah mufakat tidak tercapai.