Sekjen PDIP: Bupati Nganjuk Sudah Dibebastugaskan
Bupati Nganjuk Taufiqurahman bukan lagi kader partainya. Bahkan, Taufiqurahman sudah dipecat sejak delapan bulan lalu
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan, Bupati Nganjuk Taufiqurahman bukan lagi kader partainya. Bahkan, Taufiqurahman sudah dipecat sejak delapan bulan lalu.
"Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi organisasi dan dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC sejak 26 Januari lalu," kata Hasto lewat keterangan yang diterima, Rabu (25/10/2017).
Hasto mengatakan, PDIP sudah berulangkali mengingatkan Taufiq dalam posisinya sebagai Bupati Nganjuk untuk tidak main-main dengan perilaku yang melanggar hukum.
Lebih lanjut, kata Hasto, sebagai bentuk ketegasan PDIP memberikan sanksi kepada Taufiq, di Pilkada Nganjuk dengan tidak memberikan rekomendasi yang diperjuangkan, dan menginginkan agar PDIP mencalonkan istrinya.
"PDIP tegas, tidak mencalonkan sosok yang dikehendaki oleh saudara Taufiq," kata Hasto.
Hasto menambahkan, bahwa sebenarnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan kader-kadernya yang dipercaya sebagai penyelenggara Negara untuk tidak main-main dengan praktik pelanggaran hukum.
Sementara ancaman sanksinya sangat tegas bahwa siapapun yang terkena OTT oleh KPK, maka saat itu juga partai langsung mengeluarkan surat pemecatan.
Diberitakan sebelumnya, Taufiqurahman, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (25/10/2017)
Taufiqurrahman merupakan Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Ternyata, Taufiqurrahman pernah berurusan dengan KPK pada tahun 2016 lalu.
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Taufiq diduga terlibat korupsi dalam 5 proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.
Lima proyek yang dimaksud adalah, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Atas dugaan tersebut, Taufiq disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.