Ahmad Heryawan Yakin Tak Akan Alami Post Power Syndrome Usai Tak Jabat Gubernur Jabar
Gubernur Jabar dua periode tersebut juga secara tegas mengatakan, bahwa dirinya tidak akan mengalami 'Post Power Syndrome'.
Editor: Ravianto
![Ahmad Heryawan Yakin Tak Akan Alami Post Power Syndrome Usai Tak Jabat Gubernur Jabar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-jawa-barat-ahmad-heryawan_20171016_074847.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan telah memimpin Provinsi Jawa Barat selama dua periode.
Ahmad Heryawan atau yang kerap disapa Aher tersebut mengaku bahwa selama sepuluh tahun berbagai fasilitas dan pelayanan dia dapatkan sebagai Gubernur.
"Pengemudi, mobil dinas, pengawalan dan berbagai fasilitas yang sewajarnya diterima oleh Kepala Daerah, sudah saya terima," kata Aher, Rabu (25/10/2017).
Gubernur Jabar dua periode tersebut juga secara tegas mengatakan, bahwa dirinya tidak akan mengalami 'Post Power Syndrome'.
Dia menambahkan, Post Power Syndrome merupakan gejala disaat seseorang terbayang atas kekuasaan dan keberhasilan di masa lalu dan tidak bisa memandang realita yang terjadi saat ini.
Ilija Spasojevic Segera Jadi WNI, Senin Diambil Sumpahnya https://t.co/utunawoWNN #TribunJabar pic.twitter.com/hEeBqhcRmT
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 26, 2017
"Saya sudah siap, saya tidak akan menderita post power syndrome, semua orang harus siap hidup dalam berbagai situasi," ujar Aher.
Setiap orang menurut Aher akan siap menjalani hidup jika dari bawah menuju atas, namun dia juga mengatakan tidak sedikit orang yang tidak siap hidup dari posisi atas menuju bawah.
"Mulai bulan Januari 2018, saya akan mengemudikan mobil sendiri, karena sebelum jadi Gubernur juga saya bawa mobil sendiri," kata Aher saat menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jl RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/10/2017).
Pada kesempatan dan tempat yang sama, Aher juga berpesan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar yang baru agar melanjutkan kinerja Kajati Jabar terdahulu dalam penegakan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.