Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pembina Demokrat: Revisi UU Ormas Cepat Jika Jadi Inisiatif DPR

Agus mengatakan, ada poin revisi di UU ormas yang berkaitan dengan sanksi dan proses peradilan yang harus disempurnakan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Dewan Pembina Demokrat: Revisi UU Ormas Cepat Jika Jadi Inisiatif DPR
dok.DPR
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto, menilai revisi Undang-Undang Ormas yang disahkan hasil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, bisa lebih cepat.

Menurutnya revisi lebih cepat jika menjadi inisiatif DPR.

"Kalau Pemerintah juga bisa saja. Tapi menurut kami yang tercepat adalah inisiatif DPR dan kita mulai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada masuk prolegnas dan lain sebagainya," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Baca: Gudang Kembang Api Terbakar di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar

Wakil Ketua DPR RI ini menyebutkan, Fraksi Partai Demokrat mulai menyiapkan revisi UU Ormas.

Agus mengatakan, ada poin revisi di UU ormas yang berkaitan dengan sanksi dan proses peradilan yang harus disempurnakan.

Pasalnya, sanksi yang ada di UU Ormas dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi ormas-ormas yang ada, khususnya penilaian sanksi merupakan subyektifitas dari Pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Tentunya yang paling pas karena kita negara hukum maka semua sanksi itu tidak bisa ditentukan oleh pemerintah sendiri. Apalagi yang memberikan itu menteri, dia juga pejabat politik nanti akan berimbas yang kurang baik," kata Agus.

Baca: Jelang Pilgub Jabar 2018, Inilah Komposisi Terbaru Koalisi Parpol dan Calon Gubernur

Untuk itu Agus menyebutkan, pihak yang layak menetapkan sanksi terhadap ormas yang tak memenuhi aturan yang telah ditetapkan adalah pengadilan, bukan pemerintah secara sepihak.

"Sehingga yang menentukan harusnya dari yudikatif dari pengadilan, menetapkan sanksi apakah melanggar atau tidak, kita harus melakukan due proces of law," katanya.

"Coba bayangkan seandainya ada ormas yang terkena dari suatu sanksi tersebut itu seluruh anggotanya seluruh indonesia akan terkena sanksi. Itu tentunya kita harus dilaksanakan betul betul due proses of law," tambahnya.


Diketahui, Perppu 2/2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas