Ini Ancaman SBY Jika UU Ormas Tidak Direvisi
SBY mengatakan, persetujuan Partai Demokrat atas Perppu Ormas adalah berdasarkan syarat tertentu
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ini Ancaman SBY Jika UU Ormas Tidak Direvisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sby-nih5_20171026_143144.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada ancaman dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jika Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) tidak direvisi.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube Demokrat TV, Rabu (25/10/2017), SBY menjelaskan soal keputusan Partai Demokrat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas).
SBY mengatakan, persetujuan Partai Demokrat atas Perppu Ormas adalah berdasarkan syarat tertentu, yang sudah dibicarakan dengan pemerintah.
"Demokrat menyetujui Perppu Ormas jika pemerintah bersedia melakukan revisi, sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi Demokrat," tutur SBY.
Meski mengaku masih percaya pemerintah tak akan ingkar janji, SBY mengandaikan jika pemerintah ingkar, dirinya akan melakukan sesuatu.
"Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, dengan tegas dan terang saya sampaikan, jika itu terjadi, Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," ucap SBY.
Baca: Golkar Pilih Usung Ridwan Kamil Ketimbang Kadernya Dedi Mulyadi
"Petisi politik ini isinya adalah tidak lagi percaya dengan pemerintah," katanya.
Menurut SBY, jika sudah ingkar janji, akan sulit untuk percaya pada pemerintah, karena sudah dilihat tidak jujur dan mudah berbohong.
"Menurut Undang-undang Dasar (UUD 1945), jika pemimpin melakukan perbuatan tercela, sanksinya berat sekali," kata SBY lagi.
SBY berpandangan bahwa sikap Partai Demokrat untuk menyetujui Perppu Ormas secara bersyarat adalah tepat dan benar.
Sebab, menurut SBY, jika penolakan langsung disuarakan, Partai Demokrat tidak akan memiliki peluang untuk merevisi Perppu Ormas yang dinilainya berbahaya jika disahkan apa adanya.
Perppu Ormas sudah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR, untuk disahkan menjadi UU.
Perppu tersebut diterima setelah didukung tujuh partai dengan 314 kursi yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat, PPP, PKB, dan Partai Demokrat.
Sedangkan pihak yang kontra hanya mengantongi 131 kursi melakui tiga partai yaitu PKS, Partai Gerindra, dan PAN.