KPK Belum Berencana Menahan Syafruddin Tersangka Korupsi BLBI
uru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan Syafruddin sebagai tersangka pada awal minggu ini.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung (SAT), tersangka kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Pertama pemeriksaan dilakukan pada Rabu (3/5/2017), lanjut pemeriksaan kedua diagendakan pada Jumat (13/10/2017).
Namun Syafruddin tidak memenuhi panggilan. Akhirnya dilakukan penjadwalan ulang pada Senin (23/10/2017) lalu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan Syafruddin sebagai tersangka pada awal minggu ini.
Febri juga mengamini penyidik tidak melakukan penahanan pada Syafruddin.
Baca: PKB Sebut Cak Imin Layak Dampingi Jokowi
"Pemeriksaan pada Senin kemarin terkait dengan tugas dan kewenangan ketika menjadi Kepala BPPN, sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Yang didalami dari penyidik di antaranya alur proses sampai dengan SKL diterbitkan untuk salah satu obligor," ucap Febri, Kamis (26/10/2017).
Selanjutnya penyidik membandingkan BPPN kala kepemimpinan Syafruddin dengan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya. Seluruhnya akan diuraikan satu per satu oleh penyidik.
"Kami dalami juga soal masih adanya kewajiban obligor tapi SKL dikeluarkan, itu kami klarifikasi. Sejauh ini belum dilakukan penahanan karena penyidik masih mengumpulkan bukti. Kami juga masih fokus pada dokumen yang didapatkan sebelumnya, termasuk hasil audit keuangan yang sudah kami terima," terang Febri.
Febri menambahkan, penanganan kasus korupsi BLBI dilakukan dengan hati-hati dan sangat prudent karena kerugian negara di kasus ini sangat besar serta ini adalah kasus lama yang menjadi "pekerjaan rumah" KPK.
Setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka di kasus ini.
Baca: Polisi akan Meminta Keterangan Para Mantan Gubernur DKI terkait Reklamasi
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).
Syarifuddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 4,58 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya, KPK menang digugatan itu sehingga Syafruddin tetap menjadi tersangka dan penyidikan terus berlanjut.
Sementara itu, Syamsul Nursalim sudah dua kali mangkir diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Padahal surat panggilan bagi Syamsul dan istri sudah dilayangkan secara patut ke kediaman mereka di Singapura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.