KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Tegal Siti Mashita hingga 27 November
Penahanan terhadap Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS) diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga satu bulan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan terhadap Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS) diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga satu bulan ke depan.
Selain Siti, penyidik juga memperpanjang penahanan pada Amir Mirza (AMZ) pengusaha yang juga tangan kanan Siti hingga satu bulan kedepan.
keduanya merupakan tersangka di kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal dan suap pengadaan barang serta jasa di Pemkot Tegal, Tahun Anggaran 2017.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk tersangka SMS dan AMH terhitung sejak 29 Oktober 2017 hingga 27 November 2017," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (26/10/2017).
Baca: LBH Kecam Penyegelan BEM UMSU dan Pengerahan TNI ke Kampus
Febri mengatakan dalam waktu satu bulan ke depan, penyidik akan berupaya menuntaskan berkas keduanya agar rampung dan bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan serta siap sidang.
Sementara untuk tersangka Cahyo Supriyadi (CHY), Wakil Direktur RSUD Kardinah pada Rabu (25/10/2017) kemarin sudah lebih dulu dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tersangka Cahyo Supriyadi sudah dibawa ke Semarang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Sambil menunggu waktu sidang, Cahyo Supriyadi akan dititipkan di Lapas Kelas 1 Semarang.
KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Baca: PKB Sebut Cak Imin Layak Dampingi Jokowi
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Baca: Seorang Siswa SMP Meninggal Setelah Lompat dari Angkutan Kota
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp 5,1 miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha-Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.