KPK Sebut Jual-Beli Jabatan oleh Bupati Nganjuk Dilakukan Sejak 2008
Seluruh penerimaan dari pegawai, PNS dan SKPD yang diterima oleh Taufiqurrahman diduga dilakukan lewat orang kepercayaannya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
![KPK Sebut Jual-Beli Jabatan oleh Bupati Nganjuk Dilakukan Sejak 2008](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-ngajuk_20161205_215805.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah sejak lama mencium praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Praktik jual-beli jabatan ini diterapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, yang sejak 2008 sudah menjabat hingga dua periode.
"KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama, sudah di pantau juga," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (26/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Masih menurut Basaria, seluruh penerimaan dari pegawai, PNS dan SKPD yang diterima oleh Taufiqurrahman diduga dilakukan lewat orang kepercayaannya.
"Diduga bupati lewat orang kepercayaannya, meminta uang kepada pegawai dan kepala SKPD bila ada rekrutmen, rotasi, pengangkatan atau alih status di daerah tersebut," tutur Basaria.
Baca: Basaria Panjaitan: Sudah Diingatkan, Bupati Nganjuk Nekat Banget
Basaria menambahkan sebelum berangkat ke Jakarta, melalui orang kepercayaanya, Taufiqurrahman meminta disediakan sejumlah uang untuk biaya operasional di ibukota, dan orang kepercayaan itu yang mencarikan sumber uang.
Diketahui, Taufiqurrahman dan istri yang adalah Sekretaris Daerah Jombang, Ita Triwibawati ditangkap KPK pada Rabu (25/10/2017), bersama 18 orang lainnya di Jakarta dan Nganjuk.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, Taufiqurrahman diduga menerima Rp298,02 juta.
Disinyalir itu adalah penerimaan dari pihak-pihak yang ada di lingkungan Pemkab Nganjuk.