Tim Labuksi Tidak Hadir di DPR, KPK Kirim Surat ke Plt Sekjen DPR
KPK berharap semua sama-sama menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke DPR mengenai panggilan Pansus Hak Angket KPK pada Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK dalam rapat hari ini, Kamis (26/10/2017).
"Sebagai respon (ketidakhadiran) surat sudah kami kirimkan ke Plt Sekretaris Jenderal DPR RI," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan pihaknya ingin menegaskan beberapa hal, pertama Pimpinan KPK adalah penanggungjawab tertinggi di KPK sebagaimana diatur di Pasal 21 UU KPK.
Kedua, penyampaian kembali informasi bahwa sebelumnya KPK juga sudah mengirimkan surat ke DPR tidak dapat memenuhi undangan tersebut karena menjadi pihak terkait di MK.
"Kami hormati undangan tersebut. Namun seperti sikap KPK secara kelembagaan yang pernah disampaikan sebelumnya, KPK berharap semua sama-sama menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari aspek pelaksanaan tugas pengawasan oleh DPR dalam rapat dengan Komisi III DPR, menurutnya KPK sudah menjelaskan banyak terkait dengan labuksi dan yang lainnya," kata Febri.
Baca: Politikus PKB Minta Penyebar Video Mesum Dapat Hukuman
Terpisah, Wakil Ketua Pansus angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan pihaknya ingin menggali keterangan pihak Labuksi soal tugas dan fungsi yang dijalankan.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, banyak barang sitaan KPK yang masuk ke labuksi bukan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Sementara merujuk pada KUHAP, Rupbasan adalah lembaga yang seharusnya mengurusi barang sitaan KPK.
"Ya tugas-tugasnya. Apa yang sudah dicatat di sana, apa yang sudah masuk ke labuksi, dan mau kami koordinasikan kenapa tidak menggunakan Rupbasan sebagaimana diatur KUHAP," kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017) kemarin.
Menurutnya, sejumlah barang sitaan yang tidak dilaporkan ke Rupbasan tetapi diambil alih oleh labuksi, di antaranya bangunan, dan tanah. Kemudian, sebagian besar berbentuk barang gerak seperti mobil dan kendaraan lain.
Lebih lanjut Eddy mengaku ingin mengklarifikasi dugaan penyimpangan terkait barang-barang sitaan kasus korupsi.
Contohnya, mobil mewah terpidana korupsi pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Dugaan sih ada. Contoh mobil mewah milik Wawan, setelah disita ke mana barang itu ini yang mau dicek," katanya.
Namun hingga sore kemarin, pihak labuksi belum mengonfirmasi akan hadir dalam rapat Pansus.
Lebih lanjut Eddy menegaskan, pihaknya akan terus melayangkan surat pemanggilan hingga tiga kali. Jika tiga kali terus mangkir Pansus akan meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa pihak Labuksi.
"Jadi masalah datang atau enggak ada aturan UU. sekali enggak datang bisa dipanggil kedua, kemudian ketiga. ini UU yang mengatur. Kami kan pelaksana UU. Kemudian kalau enggak mau hadir juga ada upaya lain yaitu DPR bisa minta bantuan polri untuk panggil paksa," ujarnya.