Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Try Sutrisno Setuju Perppu Ormas Disahkan Menjadi Undang-Undang

Try Sutrisno mengingatkan saat ini sudah ada ormas yang kekuatannya sudah mengakar ke masyrakat, termasuk ke kampus-kampus.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Try Sutrisno Setuju Perppu Ormas Disahkan Menjadi Undang-Undang
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Try Sutrisno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden RI, Try Sutrisno setuju dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Try Sutrisno mengingatkan saat ini sudah ada ormas yang kekuatannya sudah mengakar ke masyrakat, termasuk ke kampus-kampus.

Mereka mengusung ideologi yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca: Soal Penolakan Panglima TNI, Jusuf Kalla: Amerika Tidak Mudah Loh Minta Maaf

Sementara itu, UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, kurang bisa mengantisipasi ormas tersebut.

"Undang-Undang nomor tujuh belas (2013) ada, tapi bertele-tele (prosesnya), kalau pakai itu, sudah kelamaan kita, sudah hebat dia, sudah konsolidasi, sudah punya badan kampus, diserbu. Malah ada yang jadi rekotor, hati-hati, ada yang membentuk langkah strategis, membubarkan Indonesia," ujar Try Sutrisno dalam kuliah umumnya di Para Syndicate, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).

BERITA TERKAIT

Dalam UU Ormas, diatur pencabutan badan hukum suatu ormas, diawali surat peringatan dari kementerian yang mengeluarkan keabsahan ormas tersebut.

Baca: Politikus Demokrat: Revisi Undang-Undang Ormas Bisa Cepat Jika Jadi Inisiatif DPR

Proses dilanjutkan dengan permintaan rekomendasi dari Mahkaah Agung (MA), kemudian Kejaksaan mendaftarkan gugatan ke pengadilan setempat.

Keabsahan ormas bisa dicabut, setelah ada putusan pengadilan.

Melalui perppu ormas pemerintah mencoba menyederhanakan mekanisme pembuaran ormas.

Kini, pemerintah melalui kementerian terkait, bisa mencabut keabsahan ormas, tanpa putusan pengadilan.

Baca: Jusuf Kalla Beri Masukan Ini Kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menjadi korban pertama aturan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas