Menteri Perhubungan Terbitkan Revisi Aturan Untuk Taksi Online
"Kami sudah koordinasikan oleh kemkumham dan telah diundangkan, peraturan ini akan berlaku 1 November 2017,"
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan baru untuk taksi online.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Meteri (PM) Perhubungan Nomor 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.
Baca: Yogyakarta Biennale Pameran Seni Kontemporer Selama 40 Hari
Sekertaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menyebutkan peraturan tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Oktober 2017 dan sudah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami sudah koordinasikan oleh kemkumham dan telah diundangkan, peraturan ini akan berlaku 1 November 2017 sehingga tidak ada celah dan kekosongan hukum," ucap Sugihardjo saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (27/10/2017).
Baca: Susi Pudjiastuti Usulkan Susinisasi Daripada Revolusi Putih Prabowo
Sugihardjo menyebutkan keputusan ini sudah berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak penyedia angkutan online, taksi reguler melalui pertemuan dan dialog publik yang dilakukan di tujuh kota.
Ketujuh kota tersebut adalah Jakarta, Makassar, Surabaya, Bandung, Medan, Balikpapan, Semarang.
Baca: Pendataan Aset DKI Senilai Rp 10 Triliun Jadi PR Besar Sandiaga Uno
"Atas dasar ingin mendengar masukan masyarakat kami melakukan roadshow dialog publik yang menjadi masukan aspirasi, dari pihak konvensional dan online juga," ungkap Sugiharjo.
Peraturan Menteri Nomor 108 ini merupakan hasil revisi Peraturan Menteri Nomor 26 tentang angkutan online yang 14 pasalnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 22 Agustus 2017 lalu.
Baca: Makassar Biennale 2017 Angkat Tema Kemaritiman
Adapun Peraturan Menteri Nomor 26 terdiri dari 10 BAB dan 88 pasal dimana peraturan yang paling membedakan dari aturan yang dibatalkan adalah stiker, asuransi dan sim umum.
Selain poin diatas, pemerintah juga memiliki poin aturan lainnya yaitu agrometer taksi, tarif batas atas-bawah, wilayah operasi, kuota, bukti kepemilikan kendaraan, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).